MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi beberapa peraturan tentang PPKM Darurat.
Salah satunya adalah pemerintah resmi melarang resepsi pernikahan selama PPKM Darurat berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selain itu, tempat ibadah yang awalnya ditutup sementara kini juga direvisi dengan tidak ditutup.
Baca Juga: Besaran Gaji Pokok Anggota DPR RI, Nominal Tunjangan dan Pensiun: Bantuan Listrik 7,7 Juta
Sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh dilangsungkan dengan batas kehadiran maksimal 30 orang, lengkap dengan prokes ketat dan pelarangan makan di tempat.
Karena itu, bagi para pasangan yang sudah mempersiapkan tanggal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat, diharap untuk menunggu hingga PPKM Darurat selesai.
Karena dalam revisi aturan PPKM Darurat, resepsi pernikahan tidak boleh digelar sama sekali.
Larangan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.