Ditangkap Polisi, dr Lois Mengaku Miliki Kuasa Untuk Bubarkan IDI dan Cabut Izin Praktek Nakes

- 12 Juli 2021, 17:20 WIB
Pihak kepolisian menuturkan jika dr. Lois telah membuat keonaran karena menyebarkan berita bohong melalui tiga platform media sosial.
Pihak kepolisian menuturkan jika dr. Lois telah membuat keonaran karena menyebarkan berita bohong melalui tiga platform media sosial. /PMJ NEWS/DIVISI HUMAS POLRI

MANTRA SUKABUMI - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap dr Lois Owein.

Kasusnya kini diambil alih Bareskrim Mabes Polri karena telah menjadi sorotan dan atensi nasional.

Nama dr Lois Anti Aging kini menjadi sorotan publik Indonesia setelah tampil di acara Hotman Paris.

Baca Juga: Jamaah Haji Tahun Ini Hanya 60 Ribu Kurang dari 600 Ribu, Mbah Maimoen: Allah Utus Malaikat untuk Thawaf

Baca Juga: Seolah Sindir dr Lois Soal Hoaks, dr Tirta Sebut se Indonesia Kini Dilarang Masuk Singapura: Susahkan Negara

Tak hanya mengaku tidak percaya dengan Covid-19, dr Lois juga mengeluarkan pernyataan akan membubarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tidak sampai disitu, dr Lois mengaku memiliki kuasa penuh untuk mencabut izin praktek nakes yang ia anggap salah.

Hal itu diketahui dari pernyataan dr Lois yang diunggah ulang oleh aktivis Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta mengunggah pernyataan-pernyataan kontroversial dr Lois mulai akan bubarkan IDI hingga cabut izin praktek nakes.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah