Polri Tegaskan dr Lois Sebarkan Berita Bohong Terkait Covid-19 di 3 Platform Media Sosial

- 12 Juli 2021, 17:34 WIB
Polri tegaskan dr Lois sebarkan berita bohong soal Covid-19 di 3 platform
Polri tegaskan dr Lois sebarkan berita bohong soal Covid-19 di 3 platform /PMJ NEWS/DIVISI HUMAS POLRI

MANTRA SUKABUMI - Kasus dr Lois anti aging kini memasuki babak baru setelah diamankan pihak kepolisian.

Menurut pihak kepolisian, dr Lois ditangkap dengan dugaan menyebarkan berita berita bohong terkait Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat press release di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta pada hari ini Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, dr Lois Mengaku Miliki Kuasa Untuk Bubarkan IDI dan Cabut Izin Praktek Nakes

Baca Juga: Jamaah Haji Tahun Ini Hanya 60 Ribu Kurang dari 600 Ribu, Mbah Maimoen: Allah Utus Malaikat untuk Thawaf

Menurut Ramdhan dr Lois diduga menyebarkan pernyataannya yang diduga berita bohong di tiga platform media sosial (medsos).

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," ujar Ramadhan.

Diantara berita bohong yang disebarkan dr Lois seperti pasien korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam.

Ramadhan juga menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot dari postingan di medsos yang berisi pernyataan dr Lois.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x