MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira disampaikan pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,8 triliun yang diperuntukkan bagi 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta diberikan pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta untuk 2 bulan.
Baca Juga: Netizen Kembali Komentari Perpanjangan PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget, Gila Sampai Guling-guling
Baca Juga: Demontrasi Tolak PPKM Darurat dan Jokowi End Game Berakhir Ricuh dan Anarkis, Ini Faktanya
Artinya, pekerja dengan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 500 ribu per bulan.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan 7 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta.
Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diberikan untuk mencegah adanya PHK oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah.