Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menko Luhut Sebut Pencairan Bansos akan Berdampak pada Penurunan Covid-19
Gus Nadir menambahkan, pentingnya aturan terkait kapasitas maksimal pengunjung, yang disesuaikan dengan ruangan dari tempat makan tersebut.
Pihak pengelola tempat makan juga wajib memastikan alat makan yang digunakan pengunjung segera dibersihkan.
"Kapasitas maksimal orang sesuai besarnya ruangan dan memastikan meja-kursi dan alat makan dibersihkan segera," pungkasnya.***