MANTRA SUKABUMI - Polemik sumbangan keluarga almarhum Akidi Tio akhirnya menemui titik terang.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak Akidi Tio Heriyanti sebagai tersangka kasus penghinaan kebangsaan.
Hal itu setelah sumbangan 2 triliun yang disebut-sebut dari keluarga Akidi Tio adalah bohong.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya telah mengamankan Heriyanto yang merupakan anak Akidi Tio.
"Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," ujarnya.
Dalam pasal 15 dan 16 disebutkan ancaman hukuman 2 tahun dan 1 tahun enam bulan.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 16
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.