Presiden Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 Khusus Wilayah Tertentu

- 2 Agustus 2021, 19:43 WIB
Presiden Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021 Khusus Wilayah Tertentu./
Presiden Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021 Khusus Wilayah Tertentu./ /YouTube/ Sekretariat Presiden

 

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan status PPKM Level di berbagai daerah.

Jokowi mengucapkan teeima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Dalam konferensi persnya Jokowi tetap melanjutkan PPKM Level 4 untuk kabuoaten/kota tertentu.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers virtual di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Jokowi menywbuykan, 3 pilar utama dalam indikator penanganan pandemi menurut Jokowi yakni vaksinasi, utamanya di daerah pusat mobilitas dan ekonomi. Kedua pendisiplinan prokes 3M di kalangan masyarakat, ketiga testing dan tracing yang lebih masif.

"Termasuk pemantauan BOR RS, isolasi terpusat, dan penyediaan obat-obatan," kata Jokowi, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Senin, 2 Agustus 2021.

Jokowi mengakui dengan pemberlakuan PPKM Level 4 membawa perbaikan kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, dan persentase BOR. Hal ini terjadi di sejumlah daerah.

"Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut pemerintah meneruskan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kab/kota," kata dia.

Namun, pada kesempatan tersebut Jokowi tidak menjelaakan daerah mana saja yang akan diberlakukan PPKM Level 4, untuk hal tekhnis akan dibahas di Kementerian terkait.

"Juga dengan penyesuaian mobilitas dan kegiatan yang akan diatur dan dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan

Diakhir pernyataannya Jokowi meminta kepada Kementerian terkait untuk tetap menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, pada PPKM level 4 ini ada beberapa kelonggaran yang ditetapkan pemerintah, diantaranya yang tadinya warung makan dan restoran serta PKL tidak boleh makan ditempat, pada saat ini diperbolehkan dengan durasi waktu maksimal 20 menit.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah