Pemerintah Resmi Ubah Libur Tahun Baru Islam 1443 H, Bagaimana Umat Islam Rayakan, Simak Penjelasannya

- 9 Agustus 2021, 13:24 WIB
Tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyah digeser dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M. (Foto: Unsplash/Maddi Bazzocco)
Tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyah digeser dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M. (Foto: Unsplash/Maddi Bazzocco) /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalu Kementerian Agama memutuskan Tahun Baru Hijriyah 1443 H jatuh pada 10 Agustus 2021 esok.

Namun, pada Tahun Baru Hijriyah 1443 H atau tahun 2021 kali ini pemerintah resmi mengundur libur tahun baru hijriyah.

Lantas, bagaimana umat Islam merayakan tahun barunya setelah pemerintah resmi mengundur libur pada tanggal 11 Agustus 2021?

Baca Juga: Buya Yahya: Jika Diuji Dengan Anak Kecil Meninggal Dunia Sebelum Baligh, Berbahagialah, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Makna Mimpi Disetubuhi Orang Lain yang Bukan Istri atau Suami: Permainan Setan

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin dari Kementerian Agama

Namun demikian, menurut Kamaruddin peringatan Tahun Baru Hijriyah 1443 H dipastikan tidak berubah.

Lebih lanjut dia menyebut alasan libur Tahun Baru Hijriyah 1443 H diundur sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.

Sekali lagi, Kamaruddin menegaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan adalah hanya perubahan hari libur.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur dia.

Baca Juga: Tutut Soeharto Sampaikan Pesan Tridarma Mangkunegara Pak Harto Dalam Hadapi Pandemi dan Tantangan

Perubahan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Secara rinci, penjelasan tersebut diatur dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah menggeser libur Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi serta menghapus libur Natal.

Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 18 Juni 2021.

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Dampingi Luhut dan Budi Gunadi, Anak Presiden Jokowi Ingatkan Prokes, Gibran: Jangan Malu Terinfeksi

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor: Andriana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah