Muhammad Kace Ditangkap Kabareskrim Polri di Bali Atas Dugaan Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 13:17 WIB
Muhammad Kace Ditangkap Kabareskrim Polri di Bali Atas Dugaan Penistaan Agama
Muhammad Kace Ditangkap Kabareskrim Polri di Bali Atas Dugaan Penistaan Agama /Tangkapan layar Youtube/Muhammad Kece

Menurut Gus Yaqut bahwa pernyataan Muhammad Kace adalah penghinaan dan menyampaikan ujaran kebencian.

Baca Juga: Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kace Penuhi Unsur Pidana

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," ucap Gus Yaqut.

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Gus Yaqut menambahkan.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kontroversi Muhammad Kace yang Buat Geram Ustadz Das'ad Latif dan Ustadz Yusuf Mansur

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelas Gus Yaqut.

Menurut Gus Yaqut Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19.

"semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah