Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kace Penuhi Unsur Pidana

- 24 Agustus 2021, 10:56 WIB
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kece Penuhi Unsur Pidana
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kece Penuhi Unsur Pidana /Screenshot YouTube Terang Dunia

MANTRA SUKABUMI - Dugaan penistaan agama kali ini dilakukan oleh seorang Youtuber yang bernama Muhammad Kace.

Dugaan penistaan agama dilakukan Muhammad Kace dengan cara menyebarkan video streaming yang berisi SARA melalui kanal YouTube pribadi miliknya sendiri.

Pelecehan serupa juga sebelumnya terjadi pada umat Islam, pelecehan ini dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono. Namun sayangnya, Shindy berhasil kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan menyerang agama Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Buddha, Hindu, bukan lagi hanya persoalan intoleransi.

"Hal itu merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama," ujar Ikhsan Abdullah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman mui.or.id pada 24 Agustus 2021.

Menurut Ikhsan tindakan penistaan agama dapat menciptakan keresahan di masyarakat.

Serta menyemaikan benih-benih radikal yang berpotensi meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di Indonesia.

Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha-Esa, oleh sebab itu isu penistaan agama adalah hal sensitif yang dapat melukai perasaan umat beragama.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x