Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kace Penuhi Unsur Pidana

- 24 Agustus 2021, 10:56 WIB
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kece Penuhi Unsur Pidana
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kece Penuhi Unsur Pidana /Screenshot YouTube Terang Dunia

Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kace dan sejenisnya jika dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama.

"Dapat merusak dan meciptakan disharmoni dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,” ujar Ikhsan.

Sebagai pakar hukum, Ikhsan menegaskan bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Ikhsan menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan Hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat.

berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari asyarakat yang menjadi korban.

Kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan Muhamad Kece dan rekannya sangat jelas korbannya merupakan semua umat beragama baik Islam, Kristen, Protestan, dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

“Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari MUI bersama POLRI tentu akan bersama menegakkan Hukum. Masyarakat khususnya Umat Islam dan Tokoh-Tokoh Ormas, Kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” tegas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan bahwa pihak MUI telah berkoordinasi dengan POLRI dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece dan rekannya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah