Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kace Penuhi Unsur Pidana

- 24 Agustus 2021, 10:56 WIB
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kece Penuhi Unsur Pidana
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM: Aksi Muhammad Kece Penuhi Unsur Pidana /Screenshot YouTube Terang Dunia

Kasus ini dipercayakan pada POLRI untuk memprosesnya secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa.

“Kerukunan Umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Minta Polisi Periksa Kejiwaan Muhammad Kece, MUI: Ini Orang Sehat

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atas unggahan Youtuber Muhammad Kece yang mengandung unsur penistaan agama, dan mempercayai Polri akan menuntaskan perkara tersebut.

“Dalam kesempatan ini kepada masyarakat, Polri mengimbau agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini,” kata Rusdi dalam konferensi pers, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Brigjen Rudi meminta masyarakat untuk menghindari tindakan-tindak kontraproduktif yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Apalagi pada saat ini negeri kita masih dilanda pandemi Covid-19, tetap tenang, tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” kata Rusdi.

Terkait video viral tersebut, kata Rusdi lagi, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan masyarakat pada Sabtu 21 Agustus 2021.

dengan nomor register Laporan Polisi No.500/VII/SPKT/Bareskrim Polri.Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan terkait kasus serupa di jajaran wilayah Polri.

“Dengan munculnya laporan tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa terjadi,” kata Rusdi.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah