Dedi Mulyadi juga mengatakan jika seseorang mengaku sebagai raja hal itu tidak menjadi masalah, sebab tidak berkaitan dengan administrasi seperti sarjana.
"Terus kemudian kalau seorang mengaku raja boleh nggak? ya silakan saja orang aku apapun boleh kan yang tidak boleh tuh mengaku sarjana tapi tanpa sertifikat, sebab sarjana itu lahir dari perguruan tinggi harus kuliah harus ada bukti otentik dia kuliahnya harus ada sertifikatnya ijazahnya," beber Dedi Mulyadi.
"Kalau dulu harus bikin skripsi harus bikin kasih harus bikin disertasi dulu ya itu saha dan itu menjadi persyaratan dari berbagai kegiatan pemerintahan yang berbasis administrasi," sambung Dedi Mulyadi.
Sementara itu lanjut Dedi Mulyadi, raja-raja tidak ada Surat Keputusan (SK) jika ingin mendirikan, kecuali jika seperti Kerajaan Kesultanan Cirebon atau Kerajaan di Jogjakarta.
"Itu kan memang sudah secara formal diakui dan secara administatif kan harus ada otentik administratif pengakuannya di wilayah kerajaannya atau kesultanannya.
"Kalau mendeklarasikan diri jadi Raja boleh gak? boleh kenapa sih, apa yang dilarang, yang kemarin di hukum itu kalau ada perbuatan pidananya memungut iuran, iuran kemudian uang iurannya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Dedi Mulyadi.
Hal itulah menurut Dedi Mulyadi yang tidak boleh. Sebab baginya seorang Raja itu tidak boleh memungut, namun mendermakan diri.
Dedi Mulyadi bahkan dengan tegas mengatakan jika ada orang yang mengaku raja namun memungut, mereka sejatinya adalah preman.
"Jadi kalau di kerajaan Angling Dharma yang ada di Pandeglang Ini misalnya rajanya tiap hari bangun rumah rakyat miskin ya bagus, setiap hari membantu anak-anak yatim ya bagus," lanjut Dedi Mulyadi.