Kemendikbud Realokasi Anggaran Rp 405 Miliar, DPR: Asal Jangan Ganggu Kesejahteraan Guru

- 31 Maret 2020, 14:46 WIB
ILUSTRASI DPR RI.*
ILUSTRASI DPR RI.* /ANTARA/

Mantrasukabumi.com - Seiring meluasnya wabah pandemi covid-19 yang berdampak pada tatanan dan iklim dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan merealokasikan anggaran Rp. 405 M yang khusus diperuntukan untuk penanggulangan dampak pandemi wabah covid-19.

Dalam pelaksanaannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diingatkan supaya tidak merealokasikan anggaran yang menyentuh langsung kegiatan pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pada dasarnya mengapresiasi realokasi anggaran yang dilakukan Mendikbud. Namun dalam realokasi anggaran, seperti dana penguatan kapasitas rumah sakit pendidikan dan fakultas-fakultas kedokteran untuk menjadi sub-center Covid-19, ia melihat masih ada anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan guru direalokasi. Menurutnya, perlu ada penyisiran ulang untuk realokasi anggaran tersebut.

“Ini masih menyertakan anggaran pendidikan, yang mana di dalamnya termasuk anggaran berkaitan dengan kesejahteraan guru,” kata dia dalam siaran pers, Selasa, 31 Maret 2020.

Baca Juga: KABAR BAIK Drone Penyemprot Disinfektan akan Disebar ke Tiap Wilayah di Jawa Barat

Ia juga menyoroti realokasi anggaran Ditjen Paud dan Disdakmen yang mencapai Rp 160 miliar serta Ditjen Guru dan Tenaga kependidikan sebesar Rp 55 miliar. Menurutnya, perlu dipikirkan kembali pembahasan ulang terkait ketepatan sasaran atas pergeseran anggaran tersebut.

“Karena hal ini terkait permasalahan sarana dan pra sarana siswa serta kesejahteraan guru yang tetap harus menjadi prioritas dalam pencapaian kesuksesan pendidikan,” katanya.

Menurut Iliza, masih banyak anggaran yang bisa direalokasi seperti anggaran perhelatan nasional. Anggaran itu dinilainya bisa digunakan karena sudah tidak menjadi prioritas di tengah kondisi saat ini.

“Artinya, apabila pergeseran alokasi anggaran tersebut masih bisa dilakukan, dapat dimungkinkan untuk memperkecil pergeseran yang terjadi agar Ditjen Paud, Disdakmen, serta Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi ujung tombak dari tercapainya tujuan pendidikan,” ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Selasa (31/3/2020) ODP di Kabupaten Sukabumi Meingkat jadi 2.495 dan PDP 25 Orang

Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Kemendikbud harus mempertimbangkan kepentingan pencegahan Covid-19 dan tetap menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar, baik di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, Kemendikbud perlu menghitung kembali secara cermat realokasi dan refocussing anggaran pada APBN pada Tahun Anggaran 2020. Realokasi harus menghadirkan strategi khusus dan bantuan kepada daerah yang terbatas fasilitas teknologi komputer dan jaringan internetnya.

“Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik dan jaringan media nasional untuk melakukan penayangan program-program pendidikan dan pembelajaran,” katanya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Buser di Jakarta Barat

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan bila sumber realokasi anggaran berasal dari efisiensi dan refocussing kegiatan dari setiap unit utama dan program di lingkungan Kemendikbud. Anggaran seperti perjalanan dinas ataupun rakor-rakor dengan banyak orang yang tidak mungkin dilakukan di saat-saat seperti ini disebutkannya yang menjadi sasaran dari realokasi.

Adapun realokasi anggaran dilakukan untuk program penguatan kapasitas 13 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan 13 Fakultas Kedokteran (FK) untuk menjadi Test Center Covid-19. Rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut akan menjadi test center yang bisa melakukan tes hingga 7.600 sampel/hari. “Dan semua Rumah Sakit Pendidikan mampu menangani pasien Covid-19 sesuai kapasitas yang ada," ujar Nadiem.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x