Imbas Virus Corona, Kemenag Terapkan Pencatatan Nikah Secara Online

- 1 April 2020, 06:23 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Mantrasukabumi.com - Total kasus terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19) di Indonesia sudah melebihi 1.500 kasus.

Dari 1.528 kasus yang sudah terkonfirmasi di Indonesia, 136 di antaranya meninggal dunia dan 81 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah memberlakukan Work from Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 lalu dengan tujuan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Seperti yang sudah diberitakan oleh PortalJember.com sebelumnya, WFH juga sudah diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, ada beberapa layanan yang harus terus berjalan walaupun WFH diberlakukan, salah satunya pencatatan nikah.

Baca Juga: KABAR BAIK: Imbas Virus Corona, Gratis Bayar Listrik 450 VA Selama 3 bulan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin sudah memastikan bahwa layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan.

Kendati demikian, hal tersebut hanya berlaku bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum kebijakan WFH diberlakukan.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x