Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Revisi Permendikbud tentang BOS

- 13 April 2020, 10:09 WIB
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA /.*(foto Pikiran Rakyat)/

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul Selasa 14 April 2020, Revisi Permendikbud tentang BOS Akan Keluar

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, masalah kuota data adalah masalah utama dalam pembelajaran kelas jauh di dunia maya. Ia juga menyebutkan guru penggerak dari IGI mulai kesulitan, karena keterbatasan paket kuota data internet di minggu keempat belajar di rumah.

"Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya," katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Makamkan Jenazah Korban Covid-19 di Tempat Yang Istimewa

Ia mengatakan, Nadiem perlu segera membuat aturan tertulis mengenai pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet tersebut, supaya bisa dijadikan acuan. Pihak kepala sekolah pun, katanya, bisa berani mengambil langkah bila ada acuan secara tertulis.

"Inspektorat di daerah tidak bisa menerima, jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti itu karena tidak bisa menjadi acuan, harus segera di buat produk hukum tertulis," katanya. **

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah