Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Revisi Permendikbud tentang BOS

- 13 April 2020, 10:09 WIB
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA /.*(foto Pikiran Rakyat)/

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tentunya tujuannya secara umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah dan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Baca Juga: Cerita Penggali Kubur : Alhamdulillah Bersyukur Hasil Tes Menunjukkan Negatif Covid-19

Adapun kisaran biaya pada setiap jenjang berbeda – beda dan dihitung berdasarkan jumlah siswa dan penggunaannya pun telah diatur dengan ketentuan yang berlaku.

Dikarenakan kondisi saat ini Indonesia masih pandemi covid-19 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merevisi Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk BOS Reguler. Revisi tersebut didorong oleh keluhan dari para guru mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14 April 2020.

"Akan ada revisi Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Amerika Serikat Kini Diserang Virus H7N3

Nadiem mengungkapkan, adanya revisi Permendikbud ketika merespon mengenai keluhan beberapa guru mengenai membengkaknya biaya untuk kuota internet selama masa belajar di rumah. Komunitas guru seperti Ikatan Guru Indonesia menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan pemanfaatan internet oleh para guru.

Nadiem kemudian mengatakan, dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian, menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet itu tetap menjadi kewenangan kepala sekolah. "Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang kami berikan," ujarnya.

Saat menyinggung tentang revisi Permendikbud ini, Nadiem menyebutkan juga tentang revisi Permendikbud yang mengatur pengeluaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam revisi itu, katanya, BOP PAUD nantinya bisa digunakan juga untuk honor guru.

Baca Juga: Warga Sekitar TPU Cikadut Dapat Pujian karena Menerima Pemakaman Jenazah Covid-19

"Nanti hari Selasa paling lambat untuk pengeluaran itu, mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun PAUD," tuturnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah