Mungkinkah Pilkada Serentak Lansung diselenggarakan 9 Desember 2020?

- 20 April 2020, 06:15 WIB
Ketua KPU RI.*/Arief Budiman
Ketua KPU RI.*/Arief Budiman /Boyke/.*/ANTARA

MANTRA SUKABUMI – Menindak lanjuti tentang petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersifat ad hoc yang telah mengikuti seleksi rekrutmen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan saat ini sudah diberhentikan dahulu untuk sementara sejalan dengan penundaan pilkada serentak 2020 yang disebabkan wabah pandemi Corona (COVID-19).

"Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu, (19/04/20).

Baca Juga: Update 19 April 2020: Pasien Sembuh 686 Orang, Pasien Positif Naik jadi 6.575 Kasus

Dikarenakan banyaknya pertanyaan tentang nasib penyelenggara ad hoc pilkada dan penundaan pilkada serentak, maka disampaikanlah pernyataan tersebut ketika diskusi secara virtual bertajuk “Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?”, dikutip Tim Mantra Sukabumi dari laman Antara, Senin, (20/04/20).

Panitia penyelenggara ad hoc pilkada mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunguntan Suara (PPS), dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah terbentuk sejak Maret lalu.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Corona, Warga Tetap Serbu Pantai Citepus Tangkap Impun

Arief mengatakan, dengan diberhentikan sementara para penyelenggara ad hoc tersebut, anggaran untuk memfasilitasi kegiatan juga honor mereka tidak perlu negara keluarkan.

"Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan," ungkapnya.

Petugas penyelenggara ad hoc akan dilakukan pengaktifan kembali selagi yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk melanjutkan tugas dan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x