Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020, Berikut Rinciannya

- 13 Mei 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

MANTRA SUKABUMIMahkamah Agung telah memutuskan pembatalan kenaikan iuaran BPJS yang telah diputuskan pemerintah.

Pembatalan ini sesuai keinginan mayoritas masyarakat yang menginginkan iuran kembali ke harga semula.

Namun nampaknya, Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan keputusan MA tersebut.

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi tetap akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II.

Pada Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta".

Baca Juga: Resmi Dikeluarkan, Berikut Jadwal Terbaru UTBK dan SBMPTN tahun 2020

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III pada 2021 sebesar Rp 35.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta," isi Perpres Nomor 64 Pasal 34 yang diperoleh Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x