MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia sempat akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada beberapa bulan lalu yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Sehingga masyarakat merasa keberatan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, dan tidak sedikit aksi protes pun dilayangkan masyarakatal terhadap pemerintah.
Namun, setelah ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tidak lama kemudian iuran kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.
Baca Juga: Kabar Baik Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia per Rabu 13 Mei Capai 3.287 orang
Namun sayangnya, ditengah pandemi saat ini pemerintah tidak menerima nampaknya atas putusan MA tersebut. Sehingga Presiden Jokowi menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres yang baru dikeluarkan beberapa saat yang lalu.
Sontak kabar tersebut menjadi perbincangan masyarakat, apalagi keputusan tersebut dinilai akan berdapmpak pada kondisi ekonomi saat ini terutama para pekerja sektor informal.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Persyaratan Pendaftaran SBMPTN dan UTBK Tahun 2020
Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.