MANTRA SUKABUMI - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Putri Infonesia 2001 adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.
Saat itu Angelina Sondakh menerima putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Setelah keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Angelina Sondakh akan kembali ke rumah tapi dalam masa tersebut menjadi klien pemasyarakatan.
Di waktu tertentu akan ada bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Dalam tiga bulan tersebut Angelina harus mengikuti aturan-aturan dan tidak boleh melanggar aturan, seperti tidak melaksanakan bimbingan atau tindak pidana lainnya.