Di Tengah Pandemi COVID-19, Mari Rayakan Idul Fitri #DiRumahAja

- 24 Mei 2020, 13:00 WIB
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.* DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.* DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

MANTRA SUKABUMI - Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, perayaan Idulfitri pasti akan terasa berbeda dengan perayaan pada tahun sebelumnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan dan membatasi ruang gerak virus Corona (COVID-19), warga di Provinsi Jawa Barat diminta untuk rayakan hari kemenangan tahun ini di rumah masing-masing.

Memgingat di Jabar tidak ada daerah yang berada di level 1 atau zona hijau, maka Gubernur Jabar Ridwan Kamil merekomendasikan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah saja, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap COVID-19.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri, Berikut 5 Keutamaan Ucapan 'تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ'

Menurut Kang Emil, ia bersama keluarga pun menjalankan salat Idulfitri di rumah bersama keluarga inti, juga bersilaturahmi bersama saudara di kampung halaman dilakukan secara daring dari rumah dinas beliau.

“Mari kita ibadah di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita sesuai dengan para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan pembatasan sosial maksimal atau penuh di daerah tersebut.

Baca Juga: Layak Dikirim ke Teman dan Kerabat, Berikut Tiga Ucapan Selamat Idul Fitri dengan Tema Corona

Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya.

Artinya, ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan pembatasan sosial parsial di daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x