MANTRA SUKABUMI – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Timur kembali diperpanjang.
Perpanjangan masa PSBB tersebut tertuang dalam sebuah informasi yang muncul dari Nota Dinas bernomor B/ND-455/V/OPS.2./2020/Roops yang dikirimkan oleh Karoops Polda Jatim.
Baca Juga: Pegulat Keturunan Indonesia-Jepang Meninggal Secara Mendadak, Kagetkan Penggemar
Perihal pemberitahuan perpanjangan PSBB, Polda Jatim mendistribusikannya kepada A2, B1, dan B2.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa Pemprov Jawa Timur akan perpanjang masa PSBB di sebagian wilayah meliputi Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Berpotensi Sebabkan Gempa Bumi Dahsyat, Lempeng Tektonik Raksasa di Bawah Samudera Hindia Terpisah
Artikel ini telah tayang sebelumnya di jurnalpresisi.pikiranrakyat.com dengan judul "Kabar Tak Sedap di Tengah Lebaran, PSBB di Surabaya, Sidoarjo Dan Gresik Diperpanjang Hingga 9 Juni."
Masa perpanjangan PSBB tahap ini berlaku mulai 26 Mei 2020 hingga 9 Juni 2020 mendatang.
Nota dinas tersebut di tanda tangani oleh Kepala Biro Operasi Polda Jatim, Kombespol Muhammad Firman yang ditujukan untuk seluruh jajaran Polda Jatim, untuk penerapan PSBB jilid III ini.