MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta agar melengkapi dokumen dengan menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.
Kebijakan tersebut telah di atur dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.
Bagi yang ingin mendapatkan Surat Izin Keluar -Masuk (SIKM) dapat dilakukan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Baca Juga: Demonstran Bertato Peta Indonesia Meminta Maaf Kepada Rakyat Indonesia
Namun, informasi terbaru terkait SIKM yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan hal berbeda.
Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa bagi warga luar wilayah DKI Jakarta yang hendak ke ibu kota menggunakan jalur udara (pesawat) tidak diperlukan untuk mengurus SIKM seperti dilansir PRFM News, Senin 1 Juni 2020.
Tetapi dengan catatan, kata Kombes Pol. Yusri Yunus, warga luar Jakarta tersebut melangsungkan perjalanan akhirnya bukan tepat ke wilayah Jakarta.
Dikatakan Kombes Pol. Yusri Yunus, nantinya pihak bandara akan mengarahkan warga luar Jakarta untuk melewati loket 1 dan 2. Setelah itu, akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal.
Sedangkan untuk warga Jakarta, nantinya akan diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.
Baca Juga: 127 Anak di Jawa Timur Terpapar Virus Corona, 36 Diantaranya Balita