"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), sementara warga luar Jakarta cukup sampai loket 2," ucap Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Sebelumnya diberitakan, bahwa warga Jakarta yang diperbolehkan keluar-masuk wilayah Jakarta hanya meliputi orang yang memiliki kepentingan di beberapa bidang tertentu.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Pendatang Tidak Diwajibkan Lagi Bawa SIKM Saat Terbang ke Jakarta, Berikut Syaratnya
Adapun beberapa bidang yang diperbolehkan, di antaranya adalah bidang kesehatan, keuangan, logistik, bidang bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan bidang pelayanan dasar.
Selain itu, ada bidang utilitas publik dan industri, industri strategis, perhotelan, serta konstruksi yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Baca Juga: Dua Wisatawan Nyaris Meregang Nyawa di Laut Sukabumi, Satu Orang Diduga Mabuk
Bukan hanya menyertakan SIKM, bagi warga yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta persyaratan lainnya pun harus dimiliki, seperti surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat atau rapid test dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Selanjutnya surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Sementara itu, PT Angkasa Pura meminta calon penumpang untuk datang ke bandar tiga sampai empat jam sebelumnya karena akan ada tahapan pemeriksaan ketat.** (Ramadhan Dwi Waluya/ Pikiranrakyat-bekasi.com)