Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Yopie Asmara pun menegaskan tidak ditemukan unsur melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh enam WNA Tiongkok tersebut.**
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Yopie Asmara pun menegaskan tidak ditemukan unsur melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh enam WNA Tiongkok tersebut.**
Editor: Abdullah Mu'min
Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi