MANTRA SUKABUMI - Tersiar sebuah kabar di media sosial Facebook yang berisi rencana pemerintah menghapuskan Ketetapan MPRS tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme.
Unggahan sebuah akun di Facebook, pada Jumat, 29 Mei 2020, yang mengunggah narasi sebagai berikut, "BELAKANGAN INI BEREDAR SUHARTO DI TUDUH PKI OLEH PKI. PERTANYAANNYA ADALAH?? MENGAPA REZIM JOKOWI MENGHAPUS TAP MPR NO 66..??"
Tidak sampai disitu, terdapat pula narasi lain yang diunggah sang pemilik akun Facebook yaitu, "Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong..."
Baca Juga: Tersiar Foto Presiden Jokowi Kenakan Sepatu Saat di Dalam Masjid, Ini Faktanya
Namun, apakah benar pemerintah menghapus Ketetapan MPRS tahun 1966?
Setelah ditelusuri mantrasukabumi.com yang dikutip dari Antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam unggahan di akun Twitternya, pada 31 Mei 2020, menjelaskan secara konstitusional tidak ada MPR atau lembaga lain yang dapat mencabut TAP MPRS nomor 25 tahun 1966.
Ketetapan MPRS nomor 25 tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Baca Juga: Bayi Naga Akan Dipamerkan Slovenia yang Makan Sekali Selama Satu Dekade
Editor: Emis Suhendi
Sumber: antaranews