Mahfud menjelaskan MPR periode saat ini bahkan tidak memiliki wewenang untuk mencabut Ketetapan MPR yang dibuat pada 2003 dan sebelumnya.
Dia pun mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, melainkan justru untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," demikian unggahan Mahfud.
Baca Juga: Terkait Diskriminasi Rasial, BTS Dukung Gerakan #BlackLivesMatter
Selain Menko Polhukam, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak memberikan ruang bagi ajaran komunis mampu hidup kembali di Indonesia.
**