Beredar Kabar di Media Sosial Ketetapan MPRS tahun 1966 akan dihapus, Simak Faktanya

- 6 Juni 2020, 04:25 WIB
Logo Garuda di Jersey Kandang Timnas.* Istimewa
Logo Garuda di Jersey Kandang Timnas.* Istimewa /

Mahfud menjelaskan MPR periode saat ini bahkan tidak memiliki wewenang untuk mencabut Ketetapan MPR yang dibuat pada 2003 dan sebelumnya. 

Dia pun mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, melainkan justru untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," demikian unggahan Mahfud.

Baca Juga: Terkait Diskriminasi Rasial, BTS Dukung Gerakan #BlackLivesMatter

Selain Menko Polhukam, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak memberikan ruang bagi ajaran komunis mampu hidup kembali di Indonesia.

Tangkapan layar di Twitter (Twitter)
Tangkapan layar di Twitter (Twitter)

**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x