Tak Perlu Tatap Muka, Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta

- 14 Juni 2020, 06:15 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta agar melengkapi dokumen dengan menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya menegaskan tetap melakukan pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang masih berlaku di Ibu Kota.

Sekalipun Operasi Ketupat Jaya 2020 telah berakhir 7 Juni 2020 lalu, namun operasi akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara terkait Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Presiden Jokowi Buat Pernyataan 'Kalian Setuju Kalau Saya Mundur?'

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, Polda Metro Jaya masih akan melakukan operasi rutin utamanya diprioritaskan pada pemeriksaan terhadap pengendara terkait Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM.

“PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul partroli yang ditingkatkan ini berakhir tadi malam, Oleh sebab itu teman – teman yang menjaga sudah ditarik, di Tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB dan SIKM ya,” kata Yusri kepada Zonajakarta.com.

Adapun Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar di 33 titik pos akan dijaga bersama dengan TNI beserta Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiongkok Diserang Lonjakan Kasus Covid-19 Baru, Pasar di Beijing Ditutup

“Kita periksa di pos PSBB di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB sesuai Pergub yang ada. Dan masih berjalan di 33 titik, termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal ini masih berjalan.” Kata Yusri.

Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan di pos-pos tersebut.

Selain itu pengawasan dan pemantauan juga diberlakukan di berbagai fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah tetap dipatuhi oleh masyarakat.

“Pada intinya kita harapkan kedisiplinan masyarakat sebagai cara memutus mata rantai penyebaran covid – 19 adalah dengan mematuhi kebijakan pemerintah, protokol kesehatan,” tutupnya.

Meski demikian, syarat untuk mendapatkan SIKM ternyata sangat mudah dan bisa diurus secara online.

Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik Pasien Sembuh Covid-19 Indonesia Hari ini Bertambah 563 Orang, Total 13.776 Orang

SIKM sendiri ditujukan bagi 2 kategori masyarakat. Yakni yang berdomisili DKI Jakarta dan domisili non DKI Jakarta.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan warga untuk mengurus SIKM.

1. Warga domisili DKI Jakarta

-  Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat keterangan:

  1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  2. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  3. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Atikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu Tatap Muka"

Baca Juga: Hore.. Bus Palabuhanratu Bogor Beroperasi Lagi, Ini Tarifnya

2. Warga domisili non DKI Jakarta

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Baca Juga: Fakta atau Hoaks Jokowi Pakai Dana Haji Rp 38,5 triliun, Ini Faktanya

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta atau bisa klik di sini
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen.** (Lusi Nafisa-Zona Jakarta)

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x