Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun ini

- 24 Maret 2022, 15:02 WIB
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran Ramadhan tahun 2022  dengan syarat masyarakat telah divaksin booster
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran Ramadhan tahun 2022 dengan syarat masyarakat telah divaksin booster /Pexels/Gustavo Fring

MANTRA SUKABUMI - Mudik lebaran 2022 menjadi hal yang sangat dinantikan masyarakat tahun ini.

Pasalnya, pemerintah pusat telah mengisyaratkan tidak ada larangan mudik lebaran 2022 pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Ini merupakan berita yang menggembirakan bagi masyarakat setelah sebelumnya, pemerintah melarang untuk mudik Lebaran selama dua tahun berturut-turut karena tingginya angka kasus Covid-19 saat itu.

Baca Juga: TERUPDATE 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadhan 2022, Bagikan untuk Keluarga dan Orang Terkasih

Apalagi saat ini situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022.

Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik agar bisa mudik lebaran 2022, yaitu sudah divaksin booster.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di sela-sela kunjungan kerjanya ke Pesantren al-Ittifaq, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa, 22 Maret 2022.

Pemerintah terus mendorong peningkatan capaian vaksinasi masyarakat baik vaksin dosis kedua maupun vaksin booster dosis ketiga menjelang Ramadhan.

Salah satu caranya, dengan menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga dengan prokes ketat sebagai syarat untuk melaksanakan mudik lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah