Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun ini

- 24 Maret 2022, 15:02 WIB
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran Ramadhan tahun 2022  dengan syarat masyarakat telah divaksin booster
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran Ramadhan tahun 2022 dengan syarat masyarakat telah divaksin booster /Pexels/Gustavo Fring

"Kemudian juga booster bahkan nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik," ucap KH Maruf Amin dikutip mantrasukabumi.com dari video yang dilihat di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 24 Mei 2022.

Menurut Mantan Ketua MUI tersebut, selain vaksinasi sudah lengkap atau dua kali dosis, masyarakat yang ingin mudik juga harus sudah melakukan booster.

Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2022 Bingkai Foto Kekinian Terbaru dalam Rangka Menyambut Bulan Suci

Dan jika wacana itu direalisasikan, masyarakat yang ingin mudik lebaran dan sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes RT PCR maupun swab antigen.

"Sehingga dengan demikian maka tidak perlu lagi ada semacam tes lagi seperti di PCR, atau antigen," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa senang dengan kabar tentang kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan mudik lebaran 2022.

"Ya senanglah kita kan 2 tahun nggak mudik, Insya Allah senang-lah," katanya disela-sela acara peringatan Bandung Lautan Api yang berlangsung di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung kemarin.

Yana Mulyana mengaku senang akhirnya kebijakan mudik sudah dapat dilaksanakan.

Meskipun menurutnya syarat vaksinasi booster menjadi syarat yang mutlak, pihaknya akan mengikuti teris perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan mudik di tahun ini.

" tapi sekali lagi prokes ajalah Insya Allah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah