MANTRA SUKABUMI - Berikut simak panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022 setelah 2022 dilarang akibat lonjakan Covid 19.
Namun, ada beberapa syarat yang diberikan pemerintah agar bisa melakukan perjalanan mudik lebaran 2022, seperti mewajibkan masyarakat yang untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Hadapi Mudik dan Libur Idul Fitri 1443 H, Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Semua Harus Bekerjasama
Kewajiban mengisi e-HAC sebagai syarat mudik ini sudah diberlakukan sejak 5 April 2022 lalu, tepatnya saat masyarakat melakukan mudik lebaran lebih awal.
Lantas bagaimana panduan cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi? Simak informasinya berikut ini yang telah berhasil mantrasukabumi.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin, 18 April 2022.
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"