MANTRA SUKABUMI - Libur lebaran 2022 atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H antara Muhammadiyah, NU dan pemerintah sama.
Diketahui bahwa, libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H dimulai sejak kemarin, Jumat 29 April.
Berikut jadwal hari libur cuti pada libur lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Aturan terkait cuti bersama lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti bersama ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.
Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB terbaru:
Libur nasional bulan Januari tahun 2022