Proses pendafataran juga ditujukan sebagai penyaring kendaraan-kendaraan yang termasuk sebagai pengguna yang dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kendati demikian, dia menyebut belum ada kriteria khusus kendaraan pada masa pendaftaran mengingat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2019 masih belum selesai.
“Untuk Pertalite Perpresnya masih finalisasi. Jadi pembatasan CC kendaraan masih menjadi pembahasan di pemerintahan. Kriterianya masih dibahas,” ungkapnya.
Adapun tahapan pendaftaran pengguna baru sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang.
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.