MANTRA SUKABUMI - Simak informasi sebelum membeli hewan kurban, cermati dulu panduan Persiapan Idul Adha 1443 H di tengah Wabah PMK
Pentingnya memilih hewan kurban untuk persiapan hari raya Idul Adha 1443 H dan mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak tertular pada pilihan hewan kurban, yang tengah menjadi sorotan.
Berdasarkan fatwa MUI no. 32 tahun 2022, terdapat panduan dalam persiapan hari raya Idul Adha 1443 H di tengah Wabah PMK.
Baca Juga: Simak Tata Cara Sembelih Hewan Qurban Lengkap dengan Doanya
Sebelum membeli hewan kurban, cermati panduan untuk mencegah peredaran Wabah PMK sesuai Fatwa MUI no. 32 tahun 2022.
Dikutip mantrasukabumi.com dari info grafis akun instagram @halobandung, berikut panduan kurban dari fatwa MUI no.32 tahun 2022.
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban tidak harus menyembelih hewan kurban sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan perlu mengawasi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.