Wajib Bubarkan MK Trending di Twitter, Begini 4 Wewenang dan 1 Kewajibannya

- 12 Juli 2022, 20:10 WIB
 Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. /

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

Baca Juga: Profil dan Biodata Anwar Usman, Ketua MK yang Nikahi Adik Presiden Jokowi

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara Kewajibannya adalah, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah