5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Baca Juga: Profil dr. Achmad Yurianto Mantan Jubir Covid-19 yang Wafat, Lengkap Karir dan Pendidikan
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin mengetahui secara lengkap terkait Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 bisa mengunduh di link berikut
Itulah aturan baru bagi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.***