Simak, Mulai 17 Juli 2022 Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Wajib Kamu Patuhi

- 16 Juli 2022, 08:15 WIB
Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Aturan Barunya
Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Aturan Barunya /Pixabay/Skitterphoto/

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Profil dr. Achmad Yurianto Mantan Jubir Covid-19 yang Wafat, Lengkap Karir dan Pendidikan

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi Anda yang ingin mengetahui secara lengkap terkait Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 bisa mengunduh di link berikut

KLIK DISINI 

Itulah aturan baru bagi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah