Simak, Mulai 17 Juli 2022 Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Wajib Kamu Patuhi

- 16 Juli 2022, 08:15 WIB
Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Aturan Barunya
Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Aturan Barunya /Pixabay/Skitterphoto/

MANTRA SUKABUMI - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. 

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tercantum dalam SE Nomor 21/2022 dan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.

Karena itu bagi Anda yang sering ataupun akan melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi aturan baru yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Semarak Kenaikan Kelas dengan Tradisi Unik Pawai Drum Band Pasca Covid-19 di Gegerbitung Sukabumi

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, berikut beberapa syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x