Khususnya biaya masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina Armuzna.
Meski biaya pelaksanaan haji meningkat, namun Yandri menegaskan bahwa pemerintah tidak membebankan tambahan biaya kepada jemaah haji.
Sementara Ustadz Cholil Nafis mengatakan bahwa BPKH tidak perlu mensubsidi biaya haji.
Karena didalam ajaran islam bahwa yang melaksanakan ibadah haji adalah yang secara finansial mampu.
"Pemerintah dan BPKH tak perlu mensubsidi biaya haji krn dlm Islam yg wajib melaksanakan ibadah haji adlh yang mampu," ucap Cholil.
"Maka tak perlu membebani uang rakyat dan dana BPKH. Biarkan harga haji sebegaimana mestinya dibayarkan penuh oleh calon jemaah haji," pungkasnya.***