“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenang pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Lebih lanjut Aqil juga menyampaikan bahwa Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia.
Yaitu mulai Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Aqil mengungkapkan provinsi-provinsi di atas nantinya akan menjadi target percepatan sertifikasi halal.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan