Buronan FBI Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur

- 17 Juni 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak //Dok PRFM.

RAM diketahui melakukan tindak pidana pencabulan kepada tiga wanita di bawah umur dan dijerat pasal perlindungan anak.

Dikutip dari PMJ News, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Medli akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.** (Tyas Siti Gantina/ Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah