Buronan FBI Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur

- 17 Juni 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak //Dok PRFM.

MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya telah menangkap buronan FBI pada Senin, 15 Juni 2020 di Jakarta Selatan.

Buronan tersebut bernama Russ Albert Medlin diketahui ia ditetapkan buronan FBI sejak Desember 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan “Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 trilyun rupiah),” Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Manfaat Menstruasi atau Haid Bagi Perempuan, Ini Penjelasaanya

Yusri menjelaskan, WNA Amerika tersebut telah menjadi burnonan FBI terkait kasus penipuan investasi saham.

“Pelaku menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi untuk melancarkan aksinya tersebut,” kata Yusri.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul "Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Buronan FBI Kasus Penipuan Investasi Ditangkap di Jakarta Selatan"

Namun, saat ditangkap di Indonesia, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meringkus Medlin atas dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan Masa AKB, Usaha Perhotelan di Kota Sukabumi Mulai Menggeliat

RAM diketahui melakukan tindak pidana pencabulan kepada tiga wanita di bawah umur dan dijerat pasal perlindungan anak.

Dikutip dari PMJ News, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Medli akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.** (Tyas Siti Gantina/ Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah