Persyaratan Lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Disini Untuk Dokumen Lainnya

- 1 November 2022, 10:16 WIB
Persyaratan Lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Disini Untuk Dokumen Lainnya
Persyaratan Lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Disini Untuk Dokumen Lainnya /mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini, seleksi PPPK Guru tahun 2022 resmi dibuka.

Anda bisa kembali mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 dengan menyiapkan persyaratan pendaftarannya.

Tak jauh berda dengan persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2021, seleksi PPPK 2022 ini hanya cukup menyiapkan dokumen penambahannya saja.

Persyaratan khusus pun dibuat untuk para calon pendaftar yang sebelumnya mendaftar seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban PPPK Guru 2022 Peserta Didik Diminta Untuk Membuat Populasi Hewan Langka

Sebagaimana diketahui, pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat dua kategori pelamar yang diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Kategori tersebut terbagi dalam kategori pelamar umum dan pelamar prioritas.

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

Baca Juga: Akses Pendaftaran dan Jadwal PPPK Guru 2022 Dengan Klik https://sscasn.bkn.go.id/ Disini

Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

Bagi anda para pelamar  bisa memantau informasi PPPK 2022 via gurupppk.kemdikbud.go.id, Link Pendaftaran PPPK tetap bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 5 Topik Pelaksanaan Projek SMA SMK Kurikulum Merdeka

Berikut syarat Pendaftaran PPPK 2022:

Pertama, siapkan berkas yang harus disiapkan seperti;

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Kumpulan Soal Post Test Modul 1 Pembelajaran Topik 2 Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022-2023

Kedua, siapkan akun SSCASN. Apabila belum punya akun SSCASN, Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Ketiga, INK

Adapun syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id diantaranya:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Resmi Dubuka, Catat Syarat dan Cara Daftar di SSCASN

Sebagai tambahan informasi, dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja menyampaikan, saat ini baru ada 18 instansi yang melakukan input formasi.

Demi mendorong percepatan proses seleksi, saat ini pihaknya telah menyampaikan surat kepada seluruh pejabat yang berwenang.

"Saat ini kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh pejabat yang berwenang, berkaitan dengan input data ribuan pengetatan kebutuhan kepada seluruh kementerian lembaga." kata Aba.

Menurut rencana, bahwa di akhir bulan ini akan dilakukan proses tahapannya termasuk input data terhadap pengetatan kebutuhan mengingat pengumuman pendaftaran itu akan dilakukan di akhir Oktober 2022," pungkasnya.

Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPK 2022 yang sudah bisa anda akses hari ini juga.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah