MANTRA SUKABUMI- Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 angka 12 dan 13 nomor 28 Tahun 2009 disebutkan pajak atas kepemilikan dan atau/penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam aturan itu, setiap pemilik kendaraan berkewajiban memenuhi pembayaran pajak sebagai warga negara yang baik.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat, yang dapat dilakukan baik melalui mekanisme online atau offline.
Baca Juga: Ilmuwan Inggris Uji Coba Obat HIV pada Pasien Corona di RS Hasilnya Nihil
Menyikapi hal itu, ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur, mulai hari ini 1 Juli hingga 31 Juli pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan diskon hingga 15 persen, serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Keputusan ini diberlakukan Provinsi Jawa Timur, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020.
Tentang program bebas denda pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Kuasa Tuhan, Seorang Wanita Miliki Rahim 2, dari Kedua Rahimnya Hamil Anak Kembar
Artikel ini telah tayang sebelumnya di jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Besok! Jawa Timur Gratiskan Denda Pajak, Dapat Diskon 15 Persen Juga Simak Ketentuannya"