Bejad, Sang Kakak Perkosa Kedua Adiknya Hingga Salah Satunya Hamil Karena Sering Tonton Video Porno

- 3 Juli 2020, 17:36 WIB
 Tersangka RAP menjelaskan aksi kejahatannya dihadapan pihak kepolisian Polresta Cirebon dan Wartawan.
Tersangka RAP menjelaskan aksi kejahatannya dihadapan pihak kepolisian Polresta Cirebon dan Wartawan. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi /

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Shahduddi menjelaskan, kejadian sendiri bermula ketika situasi rumah kontrakan dikediaman orangtua mereka kosong, dengan modus mengajak tidur kemudian membentak dan memukul, serta ancaman.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Sering Tonton Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Kedua Adiknya dan Salah Satu Hamil"

Kemudian tambah Syahduddi dalam pertemuan tersebut RAP sang kakak mengancam, dan melakukan kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri hingga persetubuhan itupun terjadi, salah satu adiknya usia 20 tahun hamil.

Baca Juga: Korut Klaim Berhasil Atasi Virus Corona yang Melanda Negaranya

"Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020," papar Syahduddi.

Syahduddi menerangkan kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan tersangka ungkap Syahduddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016.

Baca Juga: Dijuluki Pria Tertampan 2020, V BTS Ungkap Kisahnya Melawan Penyakit yang Dideritanya

"Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Syahduddi.** (Egi Septiadi/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah