Bejad, Sang Kakak Perkosa Kedua Adiknya Hingga Salah Satunya Hamil Karena Sering Tonton Video Porno

- 3 Juli 2020, 17:36 WIB
 Tersangka RAP menjelaskan aksi kejahatannya dihadapan pihak kepolisian Polresta Cirebon dan Wartawan.
Tersangka RAP menjelaskan aksi kejahatannya dihadapan pihak kepolisian Polresta Cirebon dan Wartawan. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi /

MANTRA SUKABUMI - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yang mana seorang kakak tega melakukan hal yang tak senonoh kepada kedua adik kandungnya sendiri.

Hal yang dilakukan sang kakak pada kedua adiknya itu dengan melakukan pemerkosaan dan mencabuli keduanya hingga salah satu adiknya hamil.

Perbuatan yang dilakukannya karena seringnya menonton tayangan dewasa atau video porno.

Baca Juga: Bansos Pemprov Jabar Tahap 2 Disalurkan Mulai 8 Juli 2020, Sebanyak 1.392.407 KRTS Akan Mendapatkan

Diketahui, sang kakak berinisial RAP bin IAY (25) yang saat ini sudah menjadi tersangka karena sudah berhasil diciduk pihak kepolisian Polresta Cirebon.

Polisi membekuk tersangka setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban.

RAP mengakui kepada polisi bahwa perbuatan yang ia lakukan karena seringnya menonton video porno “Saat itu nafsu dan tergiur sama adik karena sering nonton video porno," ujarnya dalam ekspose kasus di halaman Mapolresta Cirebon Rabu 1 Juli 2020, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Lokasi Tambang Emas Papua Tinggi, Beras Satu Karung Mencapai Rp2 Juta

Aksi itu dilakukannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten cirebon, saat bapak tidak ada dan ibu menjadi buruh migran di Arab Saudi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Shahduddi menjelaskan, kejadian sendiri bermula ketika situasi rumah kontrakan dikediaman orangtua mereka kosong, dengan modus mengajak tidur kemudian membentak dan memukul, serta ancaman.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Sering Tonton Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Kedua Adiknya dan Salah Satu Hamil"

Kemudian tambah Syahduddi dalam pertemuan tersebut RAP sang kakak mengancam, dan melakukan kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri hingga persetubuhan itupun terjadi, salah satu adiknya usia 20 tahun hamil.

Baca Juga: Korut Klaim Berhasil Atasi Virus Corona yang Melanda Negaranya

"Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020," papar Syahduddi.

Syahduddi menerangkan kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan tersangka ungkap Syahduddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016.

Baca Juga: Dijuluki Pria Tertampan 2020, V BTS Ungkap Kisahnya Melawan Penyakit yang Dideritanya

"Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Syahduddi.** (Egi Septiadi/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah