Mudah Tanpa Tatap Muka, Berikut Cara Pembayaran Pajak Melalui Sistem Online

- 14 Juli 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Pembayaran Pajak
Ilustrasi Pembayaran Pajak /,*/mantrasukabumi.com

 

MANTRA SUKABUMI - Pada Hari Pajak yang diperingati pada 14 Juli. Indonesia mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak agar dapat berkontribusi dalam mendorong ekonomi di tengah krisis akibat Virus Korona.

“Mari peringatan Hari Pajak kali ini kita jadikan sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh untuk membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa.

Untuk pembayaran pajak harus menggunakan situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak secara daring sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajiban tanpa repot pergi keluar rumah.

Baca Juga: HP Oppo A Series Harga 2 Jutaan, Dengan Dibekali Ram 4GB, Cocok Buat Main Game

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari AntaraNews, Situs Resmi Pertama adalah situs Wajib pajak bisa masuk ke laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk tahu berapa pajak kendaraan anda yang harus dibayar.

Kedua adalah aplikasi Samsat Online Nasional bisa di download gratis di Playstore. Jika wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.

Setelah di tekan akan muncul notifikasi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Setelah itu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game

Sistem akan proses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan berapa pajak yang harus dibayar. Anda akan mendapatkan kode bayar untuk membayar pajak lewat ATM atau e-Banking.

Selanjutnya tanda pembayaran yang berlaku maksimal sebulan harus ditukar ke Samsat terdekat untuk mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Jepang Tuduh China Sebarkan Informasi Propaganda dan Bohong Terkait Virus Corona

Ketiga, Bisa dibayar lewat layanan GoService dari Gojek.

Ini adalah layanan kolaborasi antara Gojek dan JumpaPay, penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Kabar Gembira Tiga Ponsel Produk Terbaru China Huawei, Xiaomi, dan Vivo Bakal Rilis Pekan Depan

Layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Keutamaan layanan ini efisien karena transaksi secara online otomatis bisa berguna bagi pengguna karena bisa menghemat waktu dan waktu mereka bisa digunakan untuk hal lain," kata Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo dalam jumpa pers virtual, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor akan Segera Dibentuk oleh Menko Polhukam, Mahfud MD: Tak akan Ambil Tugas KPK

SPT Pajak Online

Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bisa dilakukan tanpa pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diurus di kantor pelayanan pajak.

Sesudah menyiapkan dokumen yang wajib diunggah, kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Vanessa Resmi Jadi Ibu

Anda juga bisa memasuki situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" dan selanjutnya muncul permintaan untuk login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Kemudian pilih e-filing atau e-form, lalu pilih menu "Buat SPT". Lalu ikuti cara-cara mengisi datanya Setelah selesai mengisi dan mengirim ke database Ditjen Pajak, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui surel.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x