Siap-siap Mulai 27 Juli, Tak Pakai Masker di Ruang Publik Akan Didenda Rp100 - 150 Ribu

- 15 Juli 2020, 16:15 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /

MANTRA SUKABUMI – Baru-baru ini dikabarkan Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan instruksi presiden (inpres) seperti yang dikatakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Instruksi Presiden (Inpres) yang sedang disiapkan itu terkait aturan yang mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan virus corona.

Kang Emil pun sebut Presiden Jokowi mengapresiasi kami terkait wacana sanksi para pelanggar karena inisiatif itu kami duluan yang mewacanakannya dan juga Presiden siapkan inpresnya untuk penguatan dasar hukum.

Baca Juga: Peneliti AS: Berhasil Uji Coba Vaksin Virus Corona Moderna, Terbukti Aman, Menginduksi Respon Imun

"Tadi saya sampaikan, kami diapresiasi Presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah, Presiden sedang siapkan namanya inpres, instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Ridwan Kamil di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Bogor, Rabu, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Ridwan Kamil menyampaikan hal itu seusai menghadiri pengarahan Presiden RI kepada para gubernur dengan topik "Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2020".

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa? Saya katakan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, ya, nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, makan, dan lain-lain, mulai 27 Juli," kata Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil.

Baca Juga: Situs Gerakan Klik Serentak KPU RI Diretas, Arief : Data Pemilih Dipastikan Tetap Aman

Dalam akun instagramnya @ridwankamil, Emil mengumumkan denda akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat oleh Satpol PP, polisi, dan TNI atas nama gugus tugas.

Pengecualian denda dibolehkan jika sedang berpidato, makan dan minum, berolahraga kardio tinggi, dan sesi foto sesaat. Proses tilang akan menggunakan e-tilang melalui aplikasi dan dananya akan masuk ke kas Pemprov Jabar.

Terkait dengan penanganan COVID-19 di Jabar, Emil mengklaim penyebaran terkendali.

"Waktu Secapa (Sekolah Calon Perwira TNI AD) dilaporkan naik, tuh, besoknya sudah turun lagi ke angka 70 atau 50, jadi artinya Jabar sebenarnya terkendali tetapi ada titik-titik yang perlu diwaspadai, yaitu lembaga pendidikan kenegaraan yang berasrama," ungkap Emil.

Baca Juga: Serangan Bom Mematikan Hantam Patroli Gabungan Pasukan Turki dan Rusia, Hancurkan 2 Kendaraan Konvoi

Alasannya para siswanya datang dari seluruh Indonesia sehingga dia tidak bisa mengontrol karena kewenangan berada di pemerintah pusat.

"Tadi sudah saya laporkan juga kepada Presiden. Akan tetapi, di luar itu, Jabar dianggap baik, salah satu ukurannya positivity rate, keterpaparan berdasarkan ukuran WHO Jabar di bawah 5 persen. Dari 100 persen PCR-swab, tingkat keterpaparan hanya 4 persen, provinsi lain ada 30 persen, 12 persen, 10 persen keterpaparannya," ucap Emil.

Tingkat hunian rumah sakit untuk pasien COVID-19 pun tinggal 25 persen.

Baca Juga: Wierd Genius Muncul di Time Square New York, Netizen: Kacau, Congrats WG!

"Nah, ini kombinasi dengan ekonomi, Jawa Barat 80 persen ekonominya sudah dibuka sambil tetap hati-hati," kata Emil.

Tercatat di Jawa Barat hingga Selasa (14/7) terkonfirmasi 5.235 orang positif COVID-19, dengan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh 1.924 orang dan meninggal dunia 186 orang.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x