Pemprov DKI Jakarta Resmi Mencabut Pemberlakuan SIKM

- 16 Juli 2020, 07:00 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

MANTRA SUKABUMI - Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di DKI Jakarta beberapa waktu ke belakang, masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar atau Masuk atau SIKM.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Namun, di tengah masih mewabahnya pandemi virus Corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus pemberlakuan SIKM wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: AS dan Jepang Tingkatkan Kewaspadaan Karena China Bermanuver dan Berikan Tekanan Politik

Baca Juga: Dapat Dinikmati Secara Gratis, Berikut Video Goyang Tik Tok Hana Hanifah Bikin Mata Lelaki Terpana

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.

"Iya benar (SIKM dihapus)," kata Polana seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI Kamis, 16 Juli 2020.

Sebetulnya, penghapusan SIKM tersebut menurut Polana sudah berlaku sejak Selasa, 14 Juli 2020 lalu.

"Sejak kemarin (Selasa) kata Pak Kadishub," tuturnya.

Baca Juga: Tragis, Diduga Dimutilasi hingga Kepala Terpenggal, Bos Transportasi Online Tewas Mengenaskan

Baca Juga: Viral, Video MPLS Online Lewat Aplikasi Kekinian 'TikTok', Netizen: Tik Tok Lumayan Bermanfaat

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya diketahui sejak 14 Mei 2020 memberlakukan Surat Izin Keluar atau Masuk wilayah Jakarta bagi masyarakat.

Masyarakat yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta baik menggunakan transportasi umum sperti kereta, pesawat terbang atau angkutan umum antar kota, wajib memilik SIKM.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Seiring dengan adanya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), SIKM tersebut masih berlaku.

Baca Juga: Situs Gerakan Klik Serentak KPU RI Diretas, Arief : Data Pemilih Dipastikan Tetap Aman

Baca Juga: Sempat Akui Kenal dan Sering Melihat Yodi Prabowo, Pemilik Warung Akhirnya Diperiksa Pihak Polisi

Namun kini Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan kebijakan memilik SIKM tersebut seiring dengan masa PSBB transisi DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini Kamis, 16 Juli 2020.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah