Dalam surat tersebut Toyo mengatakan berisi tentang bukti bahwa dirinya pernah menjual tanah keluarga senilai Rp45 juta, dan ia ingin ibunya merubah surat tersebut.
Baca Juga: Rusia Klaim Temukan Vaksin Virus Corona, Sudah Teruji dan Aman Usai Uji Klinis
Baca Juga: Tragis, Diduga Dimutilasi hingga Kepala Terpenggal, Bos Transportasi Online Tewas Mengenaskan
Harapannya, Toyo bisa mendapat warisan lagi di kemudian hari.
Dari situ tersangka nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas. Toyo pun terancam mendapat hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kini, tersangka Toyo mengikuti rangkaian investigasi hipnoterapi yang dipersiapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan di ruang kerjanya, Rabu 15 Juli 2020.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul Habis Bunuh Ibu Kandung, Pria Kebumen Menangis-nangis Minta Buku Tuntunan Salat dan Mengaji.
"Dari hipnoterapi ini kita ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan. Selanjutnya tersangka disisipi pesan kamtibmas," jelas Rudy.
Pesan kamtibmas itu, meminta agar pelaku bisa menjadi lebih baik di kemudian hari.
Baca Juga: Situs Gerakan Klik Serentak KPU RI Diretas, Arief : Data Pemilih Dipastikan Tetap Aman